Bintangmediaglobal.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik terkait sistem perizinan. Pada tahun 2024 ini, fokusnya adalah pada pengembangan sistem pelayanan perizinan non Online Single Submission (OSS) dan Myperizinan secara online.
Andrianto Wicaksono, Kepala Dinas PMPTSP Tanah Bumbu, melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Yurianah, SE, M.M, menjelaskan bahwa sistem perizinan digitalisasi online telah berjalan sejak tahun 2022 hingga 2024. Untuk meningkatkan penggunaan sistem tersebut, pihak DPMPTSP terus melakukan perbaikan software guna memastikan peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan akses masyarakat dalam mengurus perizinan di daerah.
Yurianah juga menyampaikan inovasi lain yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Tanbu, seperti program “Jempol Manis” yang merupakan hasil dari Diklat PIM 3, di mana pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) diantarkan ke Kecamatan dan Desa. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2023, dan pada tahun 2024 menjadi target jangka menengah dan panjang.
“Selain pelayanan Myperizinan terkait izin selain OSS, DPMPTSP Tanbu juga melaksanakan inovasi hasil Diklat PIM 3 yang baru dilaksanakan yaitu jempol manis (jemput bola pemberian NIB ke Kecamatan dan Desa) yang sudah dilaksanakan pada tahun 2023, dan ditahun 2024 ini adalah terget jangka menengah dan jangka panjang,” papar Yurianah.
Selain itu, DPMPTSP akan melaksanakan pelatihan ISO 27001 dan ISO 9001 untuk staf dan pejabat di lingkungan dinas. Rencananya, akan ada pula kegiatan sosialisasi Myperizinan di 12 Kecamatan, setelah sebelumnya telah dilaksanakan di enam kecamatan dan dua desa.
“Kemudian juga melakukan kegiatan melaksanaan sosialisasi lanjutan Myperizinan yang sudah dilaksanakan di enam kecamatan dan dua desa di kecamatan yang sudah kita laksanakan dan tahun 2024 ini tetap kami laksanakan di 12 Kecamatan,”sambung Yulianah.
Dalam upaya peningkatan pelayanan, DPMPTSP akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan SKPD teknis atau stakeholder terkait, termasuk penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Mal tersebut akan menjadi pusat layanan publik yang melibatkan berbagai instansi, seperti pelayanan perizinan, dukcapil, Samsat, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perbankan. Mal Pelayanan Publik direncanakan berlokasi di jalan lingkar 30, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.
“Intinya semua pelayan mal publik itu diharapkan ada disitu nantinya. Mal pelayanan publik itu sesuai usulan ada di jalan lingkar 30, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,”jelasnya.
Yurianah menegaskan bahwa DPMPTSP akan melaksanakan sekitar 15 kegiatan pada tahun 2024, termasuk pembangunan dan monitoring progres Mal Pelayanan Publik yang dilaporkan secara berkala kepada KemenPAN-RB.
“Jadi di tahun 2024 ini DPMPTSP akan melaksanakan sekitar 15 kegiatan dan untuk pelayanan mal pelayan publik itu nantinya terus dipantau oleh kekemenpan RB, sehingga progres pelaksanaan kegiatannya dilaporkan ke KemenPAN-RB,” pungkasnya.




