Bintangmediaglobal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Bumbu (DPRD Tanbu), gelar rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Senin (7/10/2024).
Rapat di buka oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, di hadiri oleh 29 Anggota DPRD Tanbu, Forkopimda, Pejabat Instansi Vertikal Lingkup Tanbu, Kementerian Agama, Jajaran Pejabat Pemerintah dan LSM.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar di wakili Sekretaris Daerah H Ambo Sakka.
Rapat di mulai pukul 12.50 Wita dengan Masa Sidang Ke 1 Rapat Ke IX Tahun 2024, bertempat di Ruang Utama Sidang DPRD Tanbu.
“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang kita hari ini, bisa mengambil suatu keputusan yang bermanfaat, sekaligus menjadi landasan hukum serta pedoman dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani.
Dalam pembahasan rapat tersebut, merupakan final akhir dan berlanjut pada Dengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu.
Dimana semua fraksi yakni PDI, PKB, Gerindra, Golkar, Amanat Nasional, Nasdem menyatakan pendapat “Menerima dan Menyetujui” terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Tak hanya itu, Ambo Sakka meyakini peraturan ini dapat menciptakan lingkungan pemukiman yang lebih sehat.
“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan, tidaklanjut mengenai Raperda ini akan segera di sosialisasikan ke masyarakat pemukiman,” ucap Sekda.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan hal yang penting untuk di lakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, juga di lakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat, yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanah Bumbu yang tertata, efisien dan berkelanjutan. (rel)
dok. mc.tanbu




