Bintangmediaglobal – Menilik laman resmi Media Center Tanah Bumbu, mc.tanahbumbukab.go.id. Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Tanah Bumbu (Tanbu) telah melaksanakan pengawasan terhadap UTTP, terutama pompa pengukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
UTTP adalah singkatan dari alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapan serupa.
Pengawasan terhadap UTTP di SPBU ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 3 ayat b dari undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan martabat dan hak konsumen dengan cara mencegah penggunaan barang dan jasa yang dapat menimbulkan dampak negatif.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Tanbu, Hamaluddin Tahir, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap UTTP di SPBU bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap keakuratan hasil pengukuran dan transaksi perdagangan.
Hamaluddin mengatakan, “Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan UTTP sesuai dengan peraturan, hasil pengukuran yang akurat, dan penakaran yang dilakukan sesuai dengan nozzle yang digunakan.” Pernyataan ini disampaikan oleh Hamaluddin pada Kamis, 5 Oktober 2023, di Batulicin.
Hasil dari pengawasan ini, tambah Hamaluddin, menunjukkan bahwa UTTP dan proses tera masih dalam kondisi aman dan sesuai standar. Oleh karena itu, konsumen atau pengguna BBM tidak perlu merasa khawatir.
Hamaluddin juga mengucapkan terima kasih kepada pemilik SPBU karena mereka telah membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul, khususnya terkait distribusi BBM.
Selanjutnya, hasil dari kegiatan pengawasan ini akan dilaporkan kepada Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Bandung.
Hamaluddin menjelaskan, “Pengawasan ini telah dilaksanakan di lima SPBU yang tersebar di empat Kecamatan di Tanbu.”
Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 4 Oktober, di SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Kusan Hilir, serta dua SPBU di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Kemudian, pada Kamis, 5 Oktober, pengawasan dilanjutkan di SPBU yang berlokasi di Kecamatan Batulicin dan Kecamatan Sungai Loban.




