Bintangmediaglobal.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Senin (24/7/2023). Dalam rapat tersebut, Pemkab Tanbu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki urgensi dan penting untuk kemajuan daerah.
Bupati Zairullah Azhar melalui Sekda Ambo Sakka mengatakan tiga Raperda yang di sampaikan Pemkab Tanbu tersebut yaitu, pertama Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” ucapnya.
Bupati Zairullah Azhar, melalui Sekda Ambo Sakka, menjelaskan bahwa ketiga Raperda yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam Raperda ini, dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Mengingat tahun 2024 akan menghadapi Pemilu, termasuk Pemilihan Presiden, Legislatif, dan Pilkada, sangatlah penting untuk segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah terkait hal ini.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan
Raperda ini mendesak karena mengatur tentang penyelenggaraan jalan, khususnya jalan kabupaten. Meskipun jalan kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, terdapat permasalahan terkait jalan KM 171 Kecamatan Satui yang merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagai jalan nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan kewenangan pusat dan daerah. Dengan disahkannya peraturan daerah tentang jalan, diharapkan dapat mengelola jalan dengan baik, termasuk pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jalan-jalan yang dimiliki oleh Kabupaten.
- Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak dan retribusi menjadi permasalahan utama di pemerintah daerah. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan terus melakukan pembahasan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan demikian, tercapailah rasionalisasi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pendapatan yang diperoleh.
Menurut Sekda, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.
“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa di terima,” ungkapnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, dan didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, serta dihadiri oleh pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda. (mc)




