Jawaban Bupati Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

bintangmediaglobal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, gelar Rapat Paripurna dalam rangka jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu tentang Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Jalan H.M. Amin, Sepunggur Batulicin, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Senin (25/3/2024) siang.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani SH dengan didampingi dua wakilnya Said Ismail Khollil Alydrus dan Harmanuddin.

Sementara itu, dari pihak eksekutif, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar di wakili oleh Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin.

Eka memberikan jawaban, terkait kehadiran perwakilan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu pada saat pembahasan Raperda nantinya, kami menyetujui saran dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, karena sesuai dengan Permen LHK no. 23 Tahun 2017 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kearifan lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup bahwa peran masyarakat lokal termasuk masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktek kearifan lokal sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.

“Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
Terkait diskusi dengan tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar peraturan ini bisa mengakomodir aspirasi
Masyarakat Adat tersebut,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, peran masyarakat lokal termasuk masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktek kearifan lokal sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.

Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan
dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang mash ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya.

“Untuk Raperda ini memang sesungguhnya merespon inisiatif perlindungan terhadap Masyarakat adat yang selama ini termajinalkan, agar mendapatkan perlindungan negara dan pengaturan
Masyarakat hukum adat,” tutup Eka. (Rel)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *