bintangmediaglobal.id, Illegal fishing merupakan salah satu kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini tertulis di dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Namun, diberbagai wilayah maupun masyarakat ini tentu masih marak terjadi, serta menyebabkan kerugian negara jika sudah dilakukan skala besar (internasional).
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alydrus, yang juga memiliki hobby mancing ini, tak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam illegal fishing.
“Sudah ada perda yang mengatur soal praktek ilegal fishing,” ucap dia di area lomba memancing di Desa Lasung Kecamatan Kusan Hulu Kab Tanbu, Minggu (15/1/2023) yang lalu.
Dijelaskannya, illegal fishing banyak jenisnya. Salah satunya, menangkap ikan dengan cara disetrum dengan listrik.
“Ini ada sanksi dan hukumannya, karena membahayakan,” jelasnya
Dirinya juga menjelaskan, menangkap ikan dengan cara ilegal atau dilarang oleh pemerintah tersebut, selain bisa merusak ekosistem juga berbahaya untuk manusia.
Oleh sebab itu, dengan adanya kegiatan lomba mancing ini, dirinya sangat mengapresiasi langkah dari Desa Lasung Kecamatan Kusan Hulu.
“Ini sangat bagus, jadi warga yang memiliki hobi memancing bisa menyalurkan hobi menangkap ikan dengan cara yang legal atau dibenarkan,” tutupnya. (Red/NF)




