DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lahan Warga oleh Tambang

TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada hari Senin, 15 September 2025. Rapat ini secara khusus membahas dugaan pencemaran lahan milik masyarakat Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, yang diduga disebabkan oleh aktivitas beberapa perusahaan tambang di wilayah tersebut.

RDP dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Dari unsur pemerintah, hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Camat Sungai Loban, dan Kepala Desa Sebamban Baru beserta jajaran perangkatnya. Selain itu, perwakilan dari masyarakat, yaitu Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, dan beberapa pemilik lahan yang terdampak, juga turut hadir untuk menyampaikan keluhan mereka.

Tuntutan Warga dan Pernyataan Perusahaan

Dalam forum RDP, perwakilan warga menyampaikan keluhan mereka terkait kondisi lahan pertanian dan perkebunan yang rusak, serta sumber air yang tercemar akibat limbah operasional perusahaan. Beberapa pemilik lahan menuntut adanya pertanggungjawaban dan ganti rugi yang adil atas kerugian yang mereka alami. Warga juga berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan perusahaan untuk menghentikan dampak pencemaran dan memulihkan lingkungan.

Menanggapi keluhan warga, perwakilan dari PT. Borneo Indobara, PT. Toudano Mandiri Abadi, PT. Tanah Bumbu Resourse, PT. Tunas Inti Abadi, PT. Angsana Jaya Energi, dan PT. Goe Energi Group memberikan penjelasan. Mereka membantah sebagian tuduhan atau menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan upaya mitigasi sesuai prosedur. Namun, beberapa perwakilan perusahaan menyatakan kesediaan untuk melakukan peninjauan ulang dan investigasi lebih lanjut di lapangan untuk menemukan solusi terbaik.

Kesimpulan Rapat dan Rekomendasi DPRD

Setelah mendengarkan semua pihak, pimpinan RDP, yang diwakili oleh Ketua Gabungan Komisi DPRD, menegaskan bahwa masalah ini akan menjadi prioritas. DPRD akan membentuk tim gabungan untuk meninjau langsung ke lokasi terdampak guna memverifikasi laporan warga.

DPRD juga merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit lingkungan di area operasional perusahaan yang dilaporkan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan dan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran secara pasti.

“Kami akan mengawal masalah ini hingga tuntas. Pemerintah daerah dan perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujar salah satu anggota DPRD saat menutup rapat. Hasil dari peninjauan dan audit lingkungan ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *