Bejat! Kakek Cabuli Kedua Anak Tirinya di Batulicin

Batulicin – Sebuah insiden mengenaskan terungkap di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Senin, 14 Agustus 2023, ketika polisi berhasil menangkap seorang kakek yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, didampingi oleh Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga, memberikan keterangan mengenai penangkapan ini. Pelaku yang diduga kuat berinisial AN (58) telah diamankan oleh aparat kepolisian.

 

Dalam insiden ini, dua korban perempuan yang menjadi sasaran pelaku adalah kakak beradik yang baru berusia 8 dan 9 tahun. Keduanya juga merupakan cucu tiri pelaku.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Iptu Jonser Sinaga, aksi pencabulan ini terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat orangtua korban tidak berada di rumah.

“Pelaku mencabuli kedua korban disaat orangtuanya tidak dirumah,” Terangnya.

Peristiwa ini terungkap berkat kesaksian seorang tetangga yang baru saja pulang dari rumahnya. Tetangga tersebut melihat pelaku sedang melakukan tindakan mencium dan meraba-raba tubuh korban. Menyaksikan kejadian tersebut, tetangga tersebut dengan bijak bertanya kepada kedua korban dalam bahasa Banjar, “Tadi diapa’i kai?” yang artinya, “Apa yang dilakukan oleh kakek tadi?”

 

Kedua korban dengan jujur menjawab bahwa mereka telah dicium dan diraba-raba oleh pelaku pada bagian kelamin mereka. Keberanian korban untuk berbicara tentang peristiwa tersebut merupakan langkah pertama yang penting dalam mengungkap kejadian ini.

Selanjutnya, aksi biadab pelaku terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit pada organ vitalnya saat buang air kecil. Hal ini menjadi tanda peringatan yang lebih serius tentang apa yang telah mereka alami.

Berdasarkan penyelidikan yang mendalam, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Iptu Jonser Sinaga menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan langkah ini, pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang setimpal dengan perbuatannya yang merugikan dan merusak masa depan kedua korban.

Kejadian ini sekali lagi menyoroti pentingnya perlindungan anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan. Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam melaporkan dan mencegah tindakan yang merugikan anak-anak, serta mendukung upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan generasi muda kita. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *