Bintangmediaglobal.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puryadi memberikan penjelasan mengenai tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih di luar daerah pemilihan asal. Menurut Puryadi, pemilih dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) baik di tempat asal maupun tujuan, dengan PPS kemudian melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
Proses pindah memilih ini dapat dilakukan atas beberapa alasan, seperti tugas pekerjaan atau keadaan tertentu seperti rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, atau menjalani rehabilitasi narkoba. Puryadi menekankan bahwa laporan pindah memilih harus disampaikan paling lambat H-7 sebelum pemungutan suara.
Dalam situasi tertentu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga dapat melapor ke PPS atau KPU paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuan.
Puryadi menegaskan bahwa pemilih yang hendak pindah memilih perlu membawa bukti berupa surat keterangan pindah memilih. Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih hanya perlu menunjukkan e-KTP dan melampirkan formulir tanda bukti terdaftar sebagai DPT di TPS asal.
“ini sudah disosialisasikan bahkan kami mendatangi setiap perusahaan yang ada di daerah tanah bumbu, ada yang kami undang dan adajuga kami yang datang langsung, selain itu kami juga sudah memasang pamflet-pamfel dan spanduk-spanduk, namun perlu ditekankan bahwa kpu ini sifatnya melayani kami tidak dibenarkan mendatangi perorangan, jadi mereka yang datang secara kolektif sehingga bisa di cek keaslian KTPnya” ucap Puryadi saat ditemui di kantornya, rabu (10/01).
Sosialisasi ini telah berlangsung setengah tahun yang lalu, sebagai upaya KPU untuk memastikan partisipasi maksimal dalam pemilihan.
Sementara itu, terkait dengan pelipatan surat suara, Puryadi menginformasikan bahwa proses ini telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024 dan saat ini memasuki tahap akhir. Meskipun demikian, KPU akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap surat suara yang telah dilipat.
“hari ini sudah memasuki tahap akhir, namun KPU akan memeriksa kembali” sambung puryadi
Pekerja lepas yang terlibat dalam pelipatan surat suara telah melewati proses seleksi dan dipercaya oleh KPU. Mereka, yang sebagian merupakan pekerja lepas pemilu 2019, menghasilkan upah sekitar 250 rupiah per lembar surat suara, dibayarkan per dus dengan isi satu dus berjumlah 500 surat suara.
“Karena sudah berpengalaman mereka akan melaporkan ke kami surat suara yang cacat/rusak” ucap puryadi.
Puryadi menekankan bahwa kerahasiaan dalam proses ini dijaga dengan ketat, dan pelipatan suara diawasi langsung oleh KPU, dengan larangan membawa hp, minuman, dan makanan.
Puryadi juga menyampaikan bahwa pendistribusian surat suara akan dilakukan paling cepat H-3 sebelum pemungutan suara, menandai tahap akhir persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan.
“Pendistribusian surat suara ke TPS dilakukan paling cepat H-3 sebelum hari pemungutan suara” tutupnya.




