Selisih 33 Hektare Terungkap, DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Sinkronisasi Data Lahan Terdampak Limbah Tambang

Tanah Bumbu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru berlangsung dinamis di ruang rapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis siang. Forum tersebut membuka fakta adanya perbedaan signifikan data luas lahan terdampak antara hasil kajian akademisi dan klaim masyarakat.

Rapat gabungan dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin dari Fraksi PKB. Ia menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani perbedaan data agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian persoalan ini.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Tim Kajian dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat, serta warga Desa Sebamban Baru yang terdampak limbah tambang.

Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ULM, Prof. Mijani Rahman, memaparkan hasil kajian independen yang menyebutkan luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare. Sementara itu, masyarakat mengklaim luas kerusakan mencapai 116 hektare.

Perbedaan angka tersebut memunculkan selisih sekitar 33,18 hektare. Menanggapi hal itu, DPRD mendorong dilakukannya verifikasi lapangan secara bersama-sama.

“DPRD hanya memfasilitasi. Nantinya tim ULM bersama masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk menyinkronkan data agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Hasanuddin dalam rapat tersebut.

Warga Desa Sebamban Baru berharap pengukuran ulang dapat segera dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga diperoleh data yang akurat dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

RDP ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan luas lahan terdampak secara transparan. DPRD berharap proses sinkronisasi data dapat segera terealisasi agar penyelesaian dampak pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru dapat dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan tidak menyisakan polemik di kemudian hari. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *