bintangmediaglobal.id – Dalam rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) sampaikan 3 buah Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Parpol, Keolahragaan serta Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab.Tanbu Said Ismail kholil Alaydrus, yang di hadiri Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan Eka Safrudin, Senin (06/05/2024).
Eka Safrudin menguraikan Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset Negara, serta merupakan wadah guna menampung aspirasi rakyat.
Untuk itu lanjutnya, guna mendukung kehidupan berdemokrasi, Pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik serta membantu kelancaran administrasi Sekretariat Partai Politik, dengan harapan bantuan yang di berikan melalui APBD ini dapat di manfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“bantuan keuangan yang di berikan Parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD di sampaikan paling lambat 1 bulan setelah di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,”ujarnya.
Meski itu, penyelenggaraan bantuan Keuangan Partai Politik ini sangat penting di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik, tentang regulasi dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang di berikan oleh pemerintah.
selain itu, terkait raperda tentang keolahragaan, penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat di laksanakan terarah dengan tujuan meningkatkan kualitas manusia dan membina serta memperkuat persatuan dan kesatuaan melalui pembinaan olahraga.
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah di akses memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahrgaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk itu, maka di perlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab,”paparnya.
Kemudian Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat, dalam rangka optimalisasi pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat Pemda memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan secara efektif dan efisien.
Untuk mempermudah pelayanan administrative, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Koordinasi bagi masyarakat dengan pemerintah kecamatan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah.
Kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, di pandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru.
” saya berharap Raperda ini dapat di setujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan Pembangunan, Kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi pemerintahan,”tutup Eka. (Rel)
Foto : Istimewa (mctanbu)




